Panduan › Penghapusan & pemindahtanganan

Penghapusan & pemindahtanganan

Usulan penghapusan ke Dinas/BPKAD, tindak lanjut pemusnahan atau pemindahtanganan, dan pencatatan SK.

Untuk: Petugas, Kepala Sekolah

Lihat flowchart di halaman alur →

  1. Petugas membuka Usulan penghapusan baru dan memilih barang. Tombol + Semua yang rusak berat dan + Semua yang berstatus hilang mempercepat pemilihan.
  2. Isi alasan per barang. Untuk rusak berat/usang, pilih tindak lanjut pemusnahan atau pemindahtanganan beserta bentuknya (penjualan, tukar menukar, hibah, penyertaan modal). Untuk kecurian, wajib diisi nomor surat keterangan kepolisian.
  3. Kepala Sekolah mengajukan usulan. Status barang menjadi diusulkan hapus sehingga tidak bisa dipinjam atau dipindah.
  4. Cetak surat usulan & daftar barang, serta RKBMD rencana penghapusan (A.5) dan RKBMD rencana pemindahtanganan (A.3), lalu kirim ke Dinas/BPKAD dan catat pengirimannya.
  5. Setelah SK Kepala Daerah terbit, klik Catat SK: isi nomor dan tanggal, unggah SK, lalu centang barang yang disetujui. Barang yang disetujui dihapus dari daftar barang; yang tidak disetujui dipulihkan statusnya.
Tips: Barang tidak pernah benar-benar dihapus dari basis data. Barang yang dihapus tetap ada di riwayat dan tidak lagi muncul di KIR/KIB.

Flowchart

Memuat diagram…

Daftar langkah & halaman (6)
  1. AUsulan penghapusan baru · Petugas
  2. EUsulan penghapusan · Kepala Sekolah
  3. FUsulan penghapusan (cetak)
  4. GUsulan penghapusan
  5. IUsulan penghapusan (catat SK)
  6. KLaporan Permendagri 7/2024