Panduan › Penghapusan & pemindahtanganan
Penghapusan & pemindahtanganan
Usulan penghapusan ke Dinas/BPKAD, tindak lanjut pemusnahan atau pemindahtanganan, dan pencatatan SK.
Untuk: Petugas, Kepala Sekolah
Lihat flowchart di halaman alur →
- Petugas membuka Usulan penghapusan baru dan memilih barang. Tombol + Semua yang rusak berat dan + Semua yang berstatus hilang mempercepat pemilihan.
- Isi alasan per barang. Untuk rusak berat/usang, pilih tindak lanjut pemusnahan atau pemindahtanganan beserta bentuknya (penjualan, tukar menukar, hibah, penyertaan modal). Untuk kecurian, wajib diisi nomor surat keterangan kepolisian.
- Kepala Sekolah mengajukan usulan. Status barang menjadi diusulkan hapus sehingga tidak bisa dipinjam atau dipindah.
- Cetak surat usulan & daftar barang, serta RKBMD rencana penghapusan (A.5) dan RKBMD rencana pemindahtanganan (A.3), lalu kirim ke Dinas/BPKAD dan catat pengirimannya.
- Setelah SK Kepala Daerah terbit, klik Catat SK: isi nomor dan tanggal, unggah SK, lalu centang barang yang disetujui. Barang yang disetujui dihapus dari daftar barang; yang tidak disetujui dipulihkan statusnya.
Tips: Barang tidak pernah benar-benar dihapus dari basis data. Barang yang dihapus tetap ada di riwayat dan tidak lagi muncul di KIR/KIB.
Flowchart
Memuat diagram…