Panduan › Pemanfaatan BMD

Pemanfaatan BMD

Sewa, pinjam pakai, BGS/BSG, KSP, KSPI, penggunaan sementara, dan BMD yang dioperasikan pihak lain.

Untuk: Petugas

Lihat flowchart di halaman alur →

Contoh: ruang kantin dipinjampakaikan ke koperasi, lahan disewa untuk menara telekomunikasi, atau ruang dipakai sementara oleh instansi lain. Pemanfaatan BMD memerlukan persetujuan Pengelola Barang/Kepala Daerah.

  1. Di Pemanfaatan klik + Catat rencana / pemanfaatan. Pilih jenis dan bentuk, tahun RKBMD, mitra, peruntukan, rencana jangka waktu, nilai kontribusi/sewa, dan barang (boleh beberapa, dengan bagian/luas yang dimanfaatkan).
  2. Rencana masuk ke RKBMD Pemanfaatan (A.1). Setelah persetujuan terbit, klik Catat disetujui dan isi nomor serta tanggalnya.
  3. Saat perjanjian ditandatangani, klik Mulai: isi mitra, nomor perjanjian, tanggal mulai/berakhir, dan kontribusi.
  4. Aplikasi mengingatkan 30 hari, 7 hari, dan pada hari perjanjian berakhir. Klik Tandai selesai ketika berakhir.
  5. Pemanfaatan yang sudah berjalan sebelum memakai aplikasi bisa dicatat dengan mencentang Sudah berjalan. Bila tidak ada nomor persetujuan, statusnya tercatat tanpa persetujuan dan masuk laporan C.11, sehingga perlu segera diurus.
Tips: Satu barang hanya boleh ada di satu pemanfaatan aktif. Unggah surat persetujuan, perjanjian, dan bukti setor di lampiran.

Flowchart

Memuat diagram…

Daftar langkah & halaman (6)
  1. CCatat rencana · Petugas
  2. EDaftar pemanfaatan
  3. FDaftar pemanfaatan
  4. GCatat yang sudah berjalan
  5. HDaftar pemanfaatan
  6. JLaporan Permendagri 7/2024